Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengurusan Izin Penelitian Bagi Mahasiswa

Pengurusan izin penelitian merupakan salah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di Perguruan Tinggi baik swasta maupun negeri 

Adapun dasar hukum pengurusan izin penelitian, yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 609/III/2013 tentang Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian/Rekomendasi Penelitian/Izin Pengumpulan Data;
  3. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu; 

Berikut syarat mengajukan surat penelitian, yaitu:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu satu Pintu Cq. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan yang ditandatangani oleh pimpinan fakultas/lembaga asal peneliti dengan mencantumkan : Nama Peneliti, Nomor Pokok, Program Studi, Alamat, Judul Penelitian, Waktu Penelitian;
  2. Melampirkan 1 (satu) exampler proposal penelitian dan CD/Hardcopy (S1,S2,S3,Lembaga);

Bagaiamana cara membuat surat izin penelitian?

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kemudahan dalam membuat surat izin penelitian saat ini sudah melalui aplikasi online dengan nama NENI SI LINCA.

Nah, berikut tata cara pendaftaran layanan penelitian, yaitu:

1. Pendaftaran

Mahasiswa yang ingin mengajukan izin penelitian melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada link Izin-Penelitian.Sulselprov.go.id dengan memasukkan Email, pasword ybs masing-masing dan kode Captchanya setelah itu klik Daftar terlebih dahulu. 

2. Verifikasi Akun Email

Untuk Verifikasi akun email setelah mendaftar daftar silahkan Cek melalui inbox di email atau di SPAM dengan cara menekan tombol warna hijau aktivasi akun.

3. Login 

Setelah Aktivasi akun Silahkan masukkan kembali akun email dan pasword yang telah didaftarkan sebelumnya setelah itu pilih login untuk melanjutkan ke tahap untuk mengisi identitas. 

4. Isi Data Identitas

Setelah login lakukan pengisian data identitas pada tab identitas/ Data User.

5. Ajukan Permohonan/Buat Izin

Ajukan Izin anda dengan mengisi setiap kolom buat izin secara detail data permohonan izin penelitian anda

6. Menunggu Status

Setelah lengkap tunggu status izin anda di approve oleh tim teknis Balitbangda.

7. Izin ditolak 

Apabila izin anda ditolak dapat mengecek langsung di email yang masuk atau masuk kembali di link izin penelitian dan cek status pemberitahuan bentuk penolakannya

8. Download izin

Setelah izin disetujui maka file/ surat Izin dapat didownload diemail ybs dan bisa langsung dicetak/ printout.

Catatan tambahan.

Untuk pilhan Waktu penelitian minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan (2021/1/1 s.d 2021/3/1), kolom Fax isi dengan no.Hp ybs, kolom Lokasi (nama Kab/Kota : makassar) dan kolom Tujuan diisi dimana tempat untuk meneliti

Contoh Surat Penelitian:

Contoh Surat Penelitian

Sumber: Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan

Post a Comment for "Pengurusan Izin Penelitian Bagi Mahasiswa "